Halo semuanya, khususnya siswa-siswi SMP Negeri 1 Ajibarang :D
Gue ngepostin ini karena gue tau banyak yang kebagian tugas buat ngerjain ini dari Bu Sari, guru PKn, kan? Nah kebetulan nih, gue ada :D
Tapi ga lengkap-lengkapa ama sih yah. Mbok terlalu ngejiplak dan dimarahin temen-temen seperjuangan:p
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luar negeri dalam arti sempit adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Dalam arti luas,
politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain.
Menurut buku
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(1984-1988), politik luar negeri
diartikan sebagai “Suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah
dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai
tujuan nasional”.
2. Faktor yang Mempengaruhi Politik
Luar Negeri
Pelaksanaan
politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan
mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai
faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
a. Faktor Internal (Dalam Negeri)
-
Sering
terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan.
-
Faktor
geografis letak dan kondisi geografis.
b. Faktor Eksternal (Luar Negeri)
-
Akibat
globalisasi
3.
Sejarah Perkembangan
Politik Luar Negeri
a. Awal Kemerdekaan
b. Masa Orde Baru
c. Masa Reformasi
4.
Prinsip Politik Luar
Negeri Indonesia
- Negara Indonesia melaksanakan politik damai.
- Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling
menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain.
- Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
5. Tujuan Politik
Luar Negeri
Tujuan politik luar negeri adalah sebagai
berikut :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar
kemakmuran rakyat
6. Bentuk
Hubungan Internasional
Belom ketemu :p
7. Landasan
Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
c. Landasan Operasional
8. Sifat Politik
Luar Negeri
Dalam dokumen Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang
telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan
bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
(1) Bebas Aktif
(2) Anti kolonialisme dan imperialisme
(3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional
(4) Demokratis
9. Contoh
Perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia
-
Penyelenggara
KAA tahun 1955 menghasilakan Dasa Sila Bandung
-
Prakarsa
berdirinya GNB tahun 1961
-
Merintis
berdirinnya ASEAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar