2. 2.Menurut Prof. Koentjoro
Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
3.
Menurut G.J. Wolhots,
hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat
setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan
4. 4.Jan
Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam
“human right could be generally defines as those right which are inherent in
our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM
adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa
hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
5. 5. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo,
S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok
yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak
asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar