Kamis, 22 Agustus 2013

Pengertian HAM Menurut Para Ahli (Part 2)

Pengertian HAM Menurut Para Ahli dan Undang Undang - HAM merupakan kependekan dari Hak Asasi Manusia yang dijunjung tinggi oleh setiap negara seperti Indonesia. Banyak yang membahas dengan topik HAM seperti pelanggaran hak asasi manusia yang kadang di bahas di media cetak ataupun media elektronik. Tetapi apakah anda mengetahui apa itu sebenarnya HAM atau Hak Asasi Manusia? Nah disini Ndombes Blog akan memberikan informasi kepada anda mengenai pengertian HAM yang dijabarkan oleh para ahli.
 
Namun sebelum diberikan pengertian HAM oleh para ahli, alangkah baiknya anda mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam UU no 39/1999 yang berisikan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dibawah ini pengertian HAM menurut para ahli :

  • Menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
  • Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
  • Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan
  • Menurut Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
  • Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.

Semoga pembahasan mengenai pengertian HAM diatas sudah memberikan infromasi kepada anda apa itu yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia. Demikian update informasi yang dapat diberikan untuk anda dan semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar