Kamis, 22 Agustus 2013

Pengertian HAM Menurut Para Ahli (Part 4)

  1. 1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari ; droits de L’homme (Prancis), human rights (Inggris), dan menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia, hak asasi umumnya lebih dikenal dengan istilah ‘hak-hak asasi’ sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris), grond rechten (Belanda), atau bisa juga disebut sebagai hak-hak fundamental (fundamental rights, civil rights)
Menurut Drs. Usman Surur, M.Pd. Hak Asasi Manusia terdiri dari rangkaian tiga buah kata, yaitu :
  1. Hak berasal dari bahasa Arab yang artinya kebenaran, dalam kamus bahasa Indonesia juga diartikan dengan kebenaran, dan yang berkaitan dengan kepemilikan, kekuasaan atau kewenangan
  2. Asasi berasal dari bahasa Arab Asasiyyun artinya bersifat prinsip, maksudnya sesuatu yang prinsip itu adalah hal yang amat mendasar dan tidak boleh tidak ada
  3. Manusia dalam pengertian umum adalah makhluk yang berakal budi, orang Jawa menyebut Manungso (Manunggaling Raso), baru disebut manusia kalau memahami perasaan orang lain, atau dalam bahasa Arab digunakan Nas dari kata Anasa yang artinya melihat, mengetahui atau meminta ijin. Berdasarkan rangkaian kata tersebut, maka yang dimaksud Hak Asasi Manusia adalah sejumlah nilai yang menjadi ciri khas manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
Menurut Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto (1976), hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Jadi, hak asasi dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Menurut Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
  1. 2. Karakteristik, Kandungan Nilai dan Cakupan Hak Asasi Manusia
Ciri khas dari Hak Asasi Manusia, antara lain :
1)      Qodrat, artinya Hak Asasi Manusia itu adalah pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya terhormat
2)      Hakiki, Hak Asasi Manusia itu melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosialnya
3)      Universal, artinya Hak Asasi Manusia itu berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia yang satu dengan yang lainnya
4)      Tidak Dapat Dicabut, artinya Hak Asasi Manusia dalam keadaan bagaimana pun, tetap ada pada setiap orang
5)      Tidak Dapat Dibagi, artinya Hak Asasi Manusia itu tidak dapat diwakili atau pun dialihkan kepada orang lain
kandungan Nilai Hak Asasi Manusia
Kebebasan atau Kemerdekaan ; manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka, karena itu menjadi harapan setiap manusia menjalani kehidupannya dalam keadaan merdeka. Seperti merdeka memilih negara, tempat tinggal, berkeluarga, bergerak, memilih pekerjaan, berserikat, berkumpul, berekspresi, mengemukakan pendapat, memperoleh dan mendayagunakan informasi dan lain sebagainya
Kemanusiaan dan Perdamaian ; manusia dalam menjalani kehidupannya sangat mendambakan ketentraman, bebas dari rasa takut, terjamin keamanannya dan senantiasa dalam suasana damai
Keadilan, Kesederajatan, dan Persamaan ; diperlakukan secara wajar dan adil, mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh hak, tidak dibeda-bedakan antara manusia yang satu dengan yang lain berdasarkan alasan apa pun, merupakan keinginan setiap manusia
Berdasarkan Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia, mencakup atau meliputi tiga aspek utama (Karel Vassak dari Prancis menyebutnya tiga generasi), yaitu :
Hak Sipil dan Politik (Generasi Pertama) ; mengedepankan hak-hak individu yang bebas (merdeka). Paham ini dikembangkan di Amerika
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Generasi Kedua) ; yang menjadi obsesi untuk dikembangkan lebih awal, penekanannya lebih banyak pada aspek kesejahteraan dan hak kolektif. Paham ini dikembangkan di negara-negara non blok
Hak atas Pembangunan ; merupakan gabungan atau kombinasi dari dua generasi sebelumnya, terutama dianut oleh negara berkembang
  1. 3. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan ketidakadilan dan kelaliman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia, di antaranya :
Tahun 2500 – 1000 SM ; (1) Perjuangan Nabi Ibrahim AS. melawan kelaliman Raja Namruds, (2) Nabi Musa AS. memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun di Mesir agar terbebas dari kesewenang-wenangan, dan (3) Hukum Hammurabi pada masyarakat Babylonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya
Tahun 600 SM ; di Athena Yunani, Solon telah menyusun Undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu ia membentuk Haliaea, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskin, dan Majelis Rakyat atau ‘Ecclesia’ yang karena itu ia dianggap sebagai Bapak Pengajar Demokrasi, perjuangan Solon ini didukung juga oleh Pericles, seorang tokoh negarawan Athena
Tahun 527 – 322 SM ; (1) Kaisar Romawi, Flavius Anacius Justianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi, ‘Corpus Iuris’ sebagai jaminan atas keadilan dan hak-hak asasi manusia, (2) pada masa kebangkitan, Yunani banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak asasi seperti, Socrates dan Plato sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga
Tahun 30 SM – 632 M ; Kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia, (2) Kitab suci Al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, serta menerapkan kasih sayang, selain itu ‘Madinah Charter’ sebagai dokumen tertulis perjanjian perdamaian antar seluruh komunitas di Madinah setelah Nabi Muhammad SAW. hijrah, selaku konstitusi pembentukan negara Madinah, juga menetapkan perlindungan atas hak asasi manusia
Tahun 1215 ; salah satu langkah awal terjadinya gerakan Rasionalisme dan Humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner di bidang hukum, hak asasi, dan ketatanegaraan pada abad XVII-XIX, yaitu lahirnya Magna Charta (Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia) di Inggris, yang dipelopori antara lain John Locke dan Thomas Aquino
Tahun 1679 ; Habeas Corpus Act, di Britania Raya, yaitu jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat
Tahun 1689 ; Bill of Rights di Britania Raya, yaitu Undang-undang tentang hak-hak dan kebebasan warga negara
Tahun 1776 ; Declaration of Indefendence di Amerika yang banyak dipengaruhi ajaran J.J. Rousseau (Prancis), hak asasi secara resmi termuat dalam Constitution of United States of America (USA) tahun 1787, berkat jasa presiden Thomas Jeferson, yang disusul Abraham Licoln, Woodrow Wilson dan lain-lain
Tahun 1789 ; Declaration des Droit de I’homme et Du Citoyen, yaitu pernyataan hak-hak asasi manuisa dan warga negara sebagai hasil revolusi Prancis di bawah kepemimpinan Jenderal Lafayatte dengan simbol Liberte, Egalite, dan Freternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan), untuk menjamin hak asasi manusia tercantum dalam konstitusi. Revolusi ini diprakarsai oleh para pemikir besar Prancis, seperti : J.J. Rousseau, Voltaire dan Montesquieu. Pada tahun berikutnya diikuti oleh konstitusi negara lain seperti, Belgia (1831), Jerman (1919), Autralia dan Ceko (1920), Uni Sovyet (1936), dan Indonesia (1945)
Tahun 1941 ; Atlantic Charter yang muncul pada saat berkobarnya perang dunia II, dengan pelopornya F.D. Roosevelt, yang menyebutkan empat kebebasan (The Four Freedom) sebagai tiang penyangga hak-hak asasi yang mendasar, yaitu : (1) kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) kebebasan untuk beragama, (3) kebebasan dari rasa takut, dan (4) kebebasan dari kemelaratan
Tahun 1948 ; lahirnya Universal Declaration of Human Rights yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 (tanggal ini kemudian diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Internasional) melalui resolusi 217 A (III), yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau juga disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang terdiri atas 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bangsa lain di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang termuat di dalam konstitusi negara masing-masing. Pesan moral dari deklarasi ini adalah jangan ada perang, jangan ada kesewenang-wenangan dari yang punya kekuatan, karena itu harus ada usaha yang sungguh-sungguh untuk menjunjung tinggi martabat manusia (Human Dignity), agar tetap menjadi makhluk mulia
Tahun 1966 ; hasil sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966 menerima ‘Covenants on Human Rights’ Resolusi 2200 A (XXI), Covenants telah diakui dalam hukum Internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu antara lain :
  1. The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (seperti berkaitan dengan persamaan hak antara pria dan wanita)
  2. The International Covenant on Economic, Social and Culture Rights (ICESCR), yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial dan budaya
  3. Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi kepada ‘The Human Rights Committee’ Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah melalui upaya pengadilan di negaranya
Tahun 1986 ; tepat pada tanggal 04 Desember 1986, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali telah mensahkan Deklarasi tentang Hak untuk Pembangunan, inti deklarasi ini adalah menegaskan kembali komitmen Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan seluruh aspek kehidupan dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia
  1. 4. Macam-macam Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Pandangan tentang hak asasi sangatlah beragam dan kontemporer. Berdasarkan pandangan Para tokoh seperti John Locke, Aristoteles, Montequieu dan J.J. Rousseau, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak asasi mencakup :
  1. hak kemerdekaan atas diri sendiri
  2. hak kemerdekaan beragama
  3. hak kemerdekaan berkumpul
  4. hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
  5. hak kemerdekaan pikiran dan pers
Menurut Brierly, pada dasarnya hak asasi manusia dapat dibagi menjadi :
  1. hak mempertahankan diri (self preservation)
  2. hak kemerdekaan (independence)
  3. hak persamaan pendapat (equality)
  4. hak untuk dihargai (respect)
  5. hak bergaul satu sama lain (intercourse)
Menurut Drs. H. Inu Kencana Syafiie, M.Si., beberapa macam hak asasi dibedakan menjadi sebagai berikut :
  1. hak untuk diperlakukan dengan baik, biasanya dikenal dengan tata karma sesuai anutan budaya yang bersangkutan
  2. hak untuk mengembangkan diri, biasanya dikenal dengan harkat untuk mewujudkan keberadaan
  3. hak untuk memilih dan dipilih serta terpakai tenaganya dalam pemerintahan, biasanya dikenal dengan demokrasi
  4. hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam penerapan peratuaran, biasanya dikenal dengan persamaan di dalam hukum
  5. hak untuk memiliki, membeli, menjual dan memanfaatkan sesuatu, biasanya dikenal dengan persamaan di dalam perlakuan ekonomi
  6. hak untuk beribadah dan menjalankan syariah agama, biasanya dikenal dengan kebebasan beragama
  7. hak untuk menuntut ilmu dan melakukan penelitian serta pengembangan pengetahuan, biasanya dikenal dengan kebebasan ilmiah
  8. hak untuk mengeluarkan keterangan pernyataan, biasanya dikenal dengan kebebasan berpendapat
Drs. Budiyanto, menyimpulkan dan membedakan hak-hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut :
hak-hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi ; kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya
hak-hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjual, serta memanfaatkannya
hak-hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum, hak untuk mendirikan partai politik, dan sebagainya
hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality
hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, seperti hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya
hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, seperti adanya peraturan dalam hal penggeledahan, penangkapan, penahanan, peradilan, dan sebagainya
  1. 5. Macam-macam Hak Asasi Manusia Menurut Instrumen Internasional
    1. Hak-hak Sipil, yaitu :
1)      hak untuk menentukan nasib sendiri
2)      hak untuk hidup
3)      hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang, tidak disiksa, dihukum mati, dan hak atas peradilan yang adil
  1. Hak-hak Politik, yaitu :
1)      hak untuk menyampaikan pendapat
2)      hak untuk berkumpul dan berserikat
3)      hak untuk mendapatkan persamaan di depan hukum
4)      hak untuk memilih dan dipilih
  1. Hak Ekonomi dan Sosial, yaitu :
1)      hak untuk bekerja, tidak dipaksa bekerja, dan hak untuk cuti
2)      hak untuk mendapatkan upah yang sama
3)      hak atas makanan
4)      hak atas perumahan, dan memperoleh perumahan yang layak
5)      hak atas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang memadai
6)      hak atas pendidikan
7)      hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
  1. Hak-hak Budaya, yaitu
1)      hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2)      hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3)      hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta

1 komentar: